jurnal ilmiah
KEDUDUKAN
KONSTITUSI
Muhammad
Sholahudin Latif
Universitas
Islam Negeri Walisongo Semarang
ABSTRAK
Pembahasan kedudukan
konstitusi, bertujuan memberikan pengertian, penjelasan, mengenai kedudukan
konstitusi, sehingga orang mengetahui secara lengkap dan singkat kedudukan
konstitusi..
Kata kunci: kedudukan konstitusi, konstitusi
PENDAHULUAN
Konstitusi
merupakan hukum dasarnya suatu negara. dasar-dasar penyelenggaraan bernegara
didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. jadi apabila tanpa konstitusi,
negara tidak mungkin terbentuk.
Reformasi
menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi
causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan
yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang
mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya
kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia
1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945
bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam
pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses
pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian
bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk
legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional
rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal
itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang semua
ukuran itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD
1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami
beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya
merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Konstitusi
Kata
“konstitusi” secara liberal berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituir yang
berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai
pembentukan suatu negara atau menyusun
atau menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan dasar (awal)
mengenai pembentukan suatu negara.(Slamet,2010)
Dalam
bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah grondwet, yang
berarti Undang-Undang Dasar (grond=Dasar, wet= Undang-Undang). Di
Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang
juga berarti Undang-Undang Dasar (grund= Dasar, dan gesetz=Undang-Undang).(Azra Azyumardi,2000)
Definisi
konstitusi dari para ahli, yaitu:
1. Chairul
Anwar; konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan
suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
2. Sri
Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
3. K.C.
Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari
suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah dalam pemerintahan suatu negara”( Winarno,2007)
4. E.C.S.
Wede mengatakan bahwa konstitusi adalah “a document having a special legal
sanctity which sets out the framework and the principal functions of the organs
of government of a state and declares the priciples governing the operation of
those organs” (naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan
tersebut).(Azra Azyumardi,2000)
Dari
berbagai pengertian konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan konstitusi negara adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan
ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur
lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan
masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktiknya
konstitusi dibagi kedalam 2 bagian yang tertulis atau yang dikenal dengan
undang –undang dasar , dan yang tidak tertulis atau yang dikenal dengan
konvensi.(Azra Azyumardi,2000)
B.
Kedudukan
Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang
sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi
menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang syarat dengan bukti
sejarah perjuangan pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide
dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memeberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam menegmudikan suatu negara yan g
mereka pimpin.
Konstitusi secara umum berisi
hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar itu adalah
aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok
bernegara.
Meskipun konstitusi yang ada didunia
ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk, dan isinya, tetapi pada umumnya
mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu:
1.
Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang
hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitisi
memeuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan
sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya saja, dalam konstuitusi
biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan
legislatif tersebut dan prosedur penggunaan kekuasaanya, demikian pula dengan
lembaga eksekitif dan yudikatif.
jadi, konstitusi
menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh
karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif, maka UUD juga
merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada dibawahnya.
2.
konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi
lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum
tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini berarti
bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai
kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh
karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus
sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
PENUTUP
Konstitusi
negara adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang
dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar
hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Konstitusi yang ada didunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk,
dan isinya, tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama,
yaitu:
2.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Pendidikan Kewargaan(Civic
Education): Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, & Masyarakat Madani, Jakarta: Ice Uin Jakarta, 2000
Slamet, Modul Kewarganegaraan
Untuk SMA atau
MA Semester Genap, Surakarta: Hayati Tumbuh Subur, 2010
Winarno, Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Surakarta:
Bumi Aksara, 2007
0 komentar:
Posting Komentar