Rabu, 05 November 2014

jurnal ilmiah





KEDUDUKAN KONSTITUSI

Muhammad Sholahudin Latif
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

ABSTRAK
Pembahasan kedudukan konstitusi, bertujuan memberikan pengertian, penjelasan, mengenai kedudukan konstitusi, sehingga orang mengetahui secara lengkap dan singkat kedudukan konstitusi..
Kata kunci: kedudukan konstitusi, konstitusi

PENDAHULUAN
Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara. dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. jadi apabila tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk.
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang semua ukuran itu akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konstitusi
Kata “konstitusi” secara liberal berasal dari bahasa Prancis, yaitu constituir yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara  atau menyusun atau menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.(Slamet,2010)
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah grondwet, yang berarti Undang-Undang Dasar (grond=Dasar, wet= Undang-Undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund= Dasar, dan gesetz=Undang-Undang).(Azra Azyumardi,2000)
Definisi konstitusi dari para ahli, yaitu:
1.    Chairul Anwar; konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
2.    Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara.
3.    K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”( Winarno,2007)
4.    E.C.S. Wede mengatakan bahwa konstitusi adalah “a document having a special legal sanctity which sets out the framework and the principal functions of the organs of government of a state and declares the priciples governing the operation of those organs” (naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut).(Azra Azyumardi,2000)
Dari berbagai pengertian konstitusi di atas, dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi negara adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam praktiknya konstitusi dibagi kedalam 2 bagian yang tertulis atau yang dikenal dengan undang –undang dasar , dan yang tidak tertulis atau yang dikenal dengan konvensi.(Azra Azyumardi,2000)

B.     Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang syarat dengan bukti sejarah perjuangan pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memeberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam menegmudikan suatu negara yan g mereka pimpin.
Konstitusi secara umum berisi hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma-norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok bernegara.
Meskipun konstitusi yang ada didunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk, dan isinya, tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu:
1.      Konstitusi sebagai hukum dasar
        Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitisi memeuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya saja, dalam konstuitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif tersebut dan prosedur penggunaan kekuasaanya, demikian pula dengan lembaga eksekitif dan yudikatif.
        jadi, konstitusi menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif, maka UUD juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada dibawahnya.
2.      konstitusi sebagai hukum tertinggi
        Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum  tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
PENUTUP
Konstitusi negara adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konstitusi yang ada didunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk, dan isinya, tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu:
1.             Konstitusi sebagai hukum dasar
2.             Konstitusi sebagai hukum tertinggi

DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, Pendidikan Kewargaan(Civic Education):  Demokrasi, Hak Asasi Manusia, & Masyarakat Madani, Jakarta: Ice Uin Jakarta, 2000

Slamet, Modul Kewarganegaraan Untuk SMA atau MA Semester Genap, Surakarta: Hayati Tumbuh Subur, 2010

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Surakarta: Bumi Aksara, 2007


0 komentar:

Posting Komentar